Sssst Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Ini Tarif Terbaru
Tempias.com, JAKARTA-Â BPJS Kesehatan merupakan salah satu program andalan pemerintah di bidang kesehatan. Tujuan program ini adalah memberikan fasilitas kesehatan terhadap seseorang yang sedang sakit dengan syarat membayar iuran secara rutin.
Pada aturan sebelumnya, pembayaran iuran BPJS disesuaikan dengan kelas yang dimiliki yaitu kelas 1, 2, dan 3. Namun rencananya ketiga kelas tersebut akan dihapuskan mulai bulan Juli.
Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, penghapusan kelas BPJS ini dikarenakan tidak lagi relevan. Selain itu, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin alasan lain mengapa kelas rawat inap BPJS Kesehatan diubah adalah untuk mencegah kembali terjadi defisit. Sebab, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi satu nilai.
Beberapa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mana iurannya bakal disesuaikan dengan penghasilan. Rencananya, kebijakan ini diberlakukan secara bertahap di beberapa RS vertikal yang ada di bawah Kementerian Kesehatan.
Beberapa contohnya antara lain RS Stroke Nasional, RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, RSUP Fatmawati, RS Ketergantungan Obat, RSUP H. Adam Malik, dan RSUP Persahabatan
Â
Berapa Tarif Terbaru Iuran BPJS Kesehatan?
Mungkin dari Anda banyak yang bertanya-tanya, berapa sih tarif terbaru iuran BPJS Kesehatan jika mengacu pada penghasilan?
Ternyata penyesuaian besaran iuran BPJS tersebut masih dalam tahap perhitungan oleh pemerintah. Besaran iuran akan mempertimbangkan beberapa aspek seperti kemampuan masyarakat dan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Jadi untuk saat ini masih berlaku tarif yang lama terlebih dahulu. Iuran yang berlaku masih sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020.
Berikut ini daftar lengkap tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Mengenai Jaminan Kesehatan.
Â
Tarif Iuran BPJS Kelas 1
Pada BPJS Kelas 1, Anda akan mendapatkan uang perawatan dengan kapasitas pasien antara 1-2 orang. Selain itu, pasien bisa dipindah ke ruangan VIP dengan syarat membayar biaya tambahan diluar iuran BPJS Kesehatan.
Adapun iuran yang harus Anda dapatkan apabila ingin memperoleh manfaat tersebut adalah Rp 150.000 per bulannya untuk satu orang.
Â
Tarif Iuran BPJS Kelas 2
Tentu saja ada perbedaan fasilitas antara BPJS Kelas 1 dan BPJS Kelas 2. Pada BPJS Kelas 2, pasien akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang dan manfaat yang didapatkan kurang lebih sama seperti BPJS Kelas 3.
Pasien masih bisa mendapatkan kamar VIP dengan syarat membayar biaya tambahan diluar iuran BPJS yang sebelumnya telah dibayarkan. Iuran yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000 per bulannya untuk BPJS Perorangan.
Â
Tarif Iuran BPJS Kelas 3
Sementara itu, untuk BPJS Kelas 3 mendapatkan kamar rawat inap yang berkapasitas 4-6 pasien. Jadi, jika Anda sakit dan membayar iuran BPJS Kelas 3 maka akan berkumpul dengan cukup banyak pasien dalam satu kamar.
Sebagai BPJS Kelas terendah banyak orang yang menyangka jika kelas BPJS ini gratis, padahal kenyataannya tidak demikian. Pasien harus membayar Rp 35.000 per bulannya
Tak hanya itu saja, iuran BPJS Kesehatan khusus PBPU kelas 3 sebenarnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga totalnya menjadi Rp 42000.
 Saat ini, penetapan tarif iuran BPJS yang berlaku mulai bulan Juli masih dalam pembahasan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan. Jadi, harap sabar saja menunggu sampai ada aturan resmi dari pemerintah.***
