Finance

Nusantara Multi Dinamika Merger ke Dalam Raya Megah Hartama

PT Raya Megah Hartama (RMH) Group resmi menyelesaikan proses penggabungan usaha atau merger dengan PT Nusantara Multi Dinamika (NMD).

Dalam pengumuman hasil penggabungan pada Senin, 10 November 2025 disebut merger telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 133 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dinyatakan efektif pada 28 Oktober 2025 berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0355850.

Penggabungan dituangkan dalam Akta Penggabungan No. 11 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Adrian Pramudana Iswara, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang. Melalui transaksi ini, RMH memperoleh 49.999 saham baru, yang mewakili 62,5 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan, dengan seluruh saham tersebut telah diambil bagian oleh PT Sinar Prima Niaga Raya.

Dengan berlakunya merger tersebut, seluruh aktiva dan pasiva NMD beralih karena hukum kepada RMH. NMD juga dinyatakan bubar tanpa melalui proses likuidasi sejak tanggal efektif merger. RMH menjadi penerus seluruh kegiatan usaha serta kewajiban hukum NMD.

RMH merupakan perusahaan induk (holding) yang bergerak dibidang Mining Services, Assets Solution dan IT Consultant dengan tiga anak usaha, yaitu PT Tata Bara Utama, PT Wargi Santosa, dan PT Integra Solusi Mandiri.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *