Kata OJK Soal Update Kasus Pinjol Dana Syariah Indonesia (DSI)
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana para lender yang telah dijanjikan pengurus DSI. Dalam perkembangannya, outstanding pinjaman yang dimiliki DSI alias uang lender mencapai Rp1,47 triliun.
Pertemuan tersebut digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12), dan dipimpin Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, bersama sejumlah pejabat OJK lain. Mereka menerima enam orang perwakilan dari Paguyuban Lender DSI.
Dalam dialog itu, Rizal menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari tanggung jawab OJK sebagai otoritas sektor jasa keuangan.
“Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Desember 2025.
Dijelaskan, pada 28 Oktober 2025, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.
Dalam kesempatan itu, Taufiq menyatakan bertanggung jawab dan berkomitmen menyusun rencana penyelesaian yang melibatkan kelompok lender untuk kemudian disampaikan kepada OJK.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna menelusuri transaksi keuangan DSI.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal.
Selain itu, status pengawasan DSI telah ditingkatkan menjadi pengawasan khusus disertai pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi perusahaan.
Pada 10 Desember 2025, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada jajaran manajemen dan pemegang saham DSI. Instruksi tersebut meminta DSI menuntaskan kewajiban pengembalian dana lender, menyusun rencana aksi yang jelas dan terukur, serta memastikan jadwal penyelesaian. Hingga kini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI.
Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo meminta dukungan OJK agar para lender dapat memperoleh kembali dana yang mereka investasikan.
Sebagai bagian dari pengawasan, OJK sebelumnya menyebut telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi ini, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun.
DSI juga dilarang memindahkan, mengurangi, atau mengalihkan aset tanpa persetujuan tertulis OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Perubahan susunan manajemen dan pemegang saham juga dibatasi, kecuali untuk memperbaiki kinerja dan penyelesaian masalah.
Dalam lamannya, DSI mencatat Taufiq Aljufri sebagai pendiri sekaligus Presiden Direktur, Arie Rizal Lesmana sebagai pendiri dan komisaris, serta Mery Yuniarni sebagai pemegang saham. Sedangkan pengawas syariah pinjol ini adalah Ahmad Ifham.
Di sisi lain, OJK tetap mewajibkan DSI menjalankan operasional normal, melayani pengaduan, membuka saluran komunikasi aktif, serta memberikan tanggapan sesuai aturan.
Dengan langkah-langkah ini, OJK menyebut fokus pengawasan diarahkan untuk memastikan dana lender diprioritaskan kembali dan proses penyelesaian berjalan transparan serta akuntabel.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami maka tunjukkan dukung itu dengan membeli berita ini dengan harga sesuai keinginan Anda. Cukup scan QR code yang tersedia lalu bayar sesuai keinginan. Terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. |

