Cahaya Sunny Sejahtera Akuisisi Entitas Sinarmas Forestry di Kalteng
Tempias.com, JAKARTA – PT Baratama Putra Perkasa, perusahaan pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) di Seruyan dan Kotawaringin Timur mengumumkan pengalihan saham pemilik sehingga terjadi perubahan pengendali.
Baratama yang menguasai lahan kurang lebih seluas 36.100 hektare di 2 kabupaten itu menyebutkan pemegang saham perusahaan yang akan menjual kepemilikannya adalah PT Lestari Jaya Anugrah (LJS), PT Trimitra Bara Perkasa (TBP) dan PT Prakarsa Satria Utama (PSU).
Perinciannya, LJS dan TBP menjual masing – masing sebanyak 3.500 lembar saham kepada Cahaya Sunny Sejahtera. Selanjutnya, PSU menjual 2.920 lembar saham kepada Cahaya Sunny Sejahtera dan 80 lembar kepada PT Putra Sunny Sejahtera.
BACA JUGA: Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal, Kemenperin: Baru 20 Perusahaan Penuhi Kewajiban
“Dimana atas pembelian saham tersebut terjadi perubahan pengendalian dalam perseroan. Pengambilalihan saham ini merupakan pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham perseroan,” tulis manajemen dalam pengumumannya bertanggal 16 April 2022.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran di Linkedin, Baratama Putra Perkasa merupakan bagian dari Sinarmas Forestry. Perusahaan ini termasuk 10 besar pemegang HTI di Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: JV Raja Tol Jusuf Hamka & Bakrie Jual Bisnis Energi ke Pemda Jabar, Ini Nasib Karyawan
Untuk Cahaya Sunny Sejahtera belum diketahui apakah masih terafiliasi atau merupakan pemegang saham baru. Cahaya Sunny sendiri beralamat di BSD, tepatnya di perkomplekan Ruko Plaza The Mozla, Tangerang.
Pesan yang Tempias.com sampaikan kepada Agus Darmawanti, nomor ponselnya tercantum sebagai salah satu pemegang saham perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM belum direspon hingga berita ini diterbitkan. (Ira Guslina)
