Finance

Anak Usaha Patra Dinamika, Pengembang Apartemen Padina Soho Ditetapkan Pailit

TheEconopost.com, PT Patra Bangun Properti, pengembang Padina Soho and Residence, ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam laman perusahaan yang dikutip Minggu, 3 Februari 2025, Patra Bangun Properti disebut sebagai anak usaha PT Patra Dinamika (PADI). Perusahaan ini mengembangkan Padina Soho and Residence sebagai apartemen pertama dekat Bandara Soekarno-Hatta. Apartemen ini ditawarkan dalam rentang Rp587 juta-Rp3 miliar. 

Semenatara itu, dalam pengumuman kurator akhir pekan lalu (28/2/2025), permohonan pailit diajukan oleh PT Sinergi Pasundan. Putusan penetapan pailit dibacakan pada 26 Februari 2025 berdasarkan putusan nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Menyatakan termohon (PT Patra Bangun Properti) berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman tersebut.

Pengadilan telah menunjuk Yusuf Pranowo sebagai hakim pengawas kepailitan ini. Selanjutnya, Muhammad Ikhwan dan Hendra Yudhy Nasution ditunjuk sebagai kurator untuk membereskan harta yang tersisa dalam boedel pailit.

Dalam rapat kurator dan hakim pengawas pada 27 Februari 2025, telah ditetapkan rapat kreditor pertama dilakukan pada 17 Maret mendatang. Selanjutnya, batas akhir pengajuan tagihan dan verifikasi tagihan pajak dilakukan pada 11 April. Sedangkan tahapan pencocokan tagihan akan dilakukan pada 28 April 2025.

Sekretariat kurator sendiri beralamat di Kantor Hukum MI & Co. Lawyers di Gedung Aldevco II, Kalibata, Jakarta Selatan.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *