Bareskrim Tahan Eks Pejabat OJK dalam Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI)
TheEconopost.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka berinisial FH telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, mulai 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juni 2026.
FH merupakan founder dan advisor PT DSI. Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.
Penetapan FH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya penyidik menetapkan empat tersangka lain, yakni TA, MY, ARL, dan AS.
Menurut Ade Safri, penyidik menemukan sedikitnya tujuh bentuk keterlibatan FH dalam perkara tersebut. Selain berperan sebagai founder dan advisor PT DSI, FH disebut mendirikan dan menjabat di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.
Penyidik juga menduga FH merupakan pemilik saham nominee di PT DSI tanpa penyetoran modal serta aktif mengikuti rapat perusahaan, baik rapat umum pemegang saham maupun pertemuan mingguan yang membahas pengembangan usaha.
Selain itu, FH diduga aktif mencari dan merekomendasikan calon pemodal atau super lender bagi PT DSI. Penyidik juga menduga FH mengetahui adanya proyek-proyek fiktif yang dipublikasikan melalui situs web dan aplikasi PT DSI untuk menarik masyarakat menanamkan dana.
“Yang bersangkutan juga aktif mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan PT DSI,” ujar Ade Safri.
FH memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka pada Jumat (19/6). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB, dengan total 79 pertanyaan yang diajukan penyidik. Selama pemeriksaan, FH didampingi kuasa hukumnya.
Kasus PT DSI bermula dari dugaan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif yang memanfaatkan data borrower eksisting. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal terkait penggelapan, penipuan, penyebaran informasi menyesatkan melalui media elektronik, pelaporan keuangan palsu, serta tindak pidana pencucian uang.
Ade Safri mengatakan penyidik akan terus mengoptimalkan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian korban. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korps Lalu Lintas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan restitusi yang diajukan para korban PT DSI.
Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka yakni TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap atau P21. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada JPU pada 9 Juni 2026.
Adapun penyelesaian berkas perkara untuk tersangka AS, FH, dan tersangka korporasi masih berjalan. Bareskrim Polri menyatakan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara tersebut.
