Finance

Pabrik Penghasil Aluminium Aluvindo Extrusion Dinyatakan Pailit, Hakim Rilis Jadwal Pemrosesan Tagihan

TheEconopost.com, PT Aluvindo Extrusion resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan yang dibacakan pada Senin, 7 Juli 2025.

Aluvindo digugat pailit oleh Dedy Kuntarto dengan perkara teregistrasi Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby.

Dalam amar putusan yang dipublikasikan hari ini, Selasa, 15 Juli 2025, pengadilan menunjuk Sih Yuliarti . sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi jalannya proses kepailitan. Selanjutnya ditetapkan Rudy Yoesi Prasetyo,Gede Bobby Aryawan, dan Oktavianto Prasongko sebagaitim kurator dalam proses kepailitan PT Aluvindo Extrusion, termasuk menyusun daftar kreditor dan membagi aset debitor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya dalam rapat hakim pengawas dan tim kurator, ditetapkan Rapat Kreditor Pertama akan digelar pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga Surabaya.

Batas akhir pengajuan tagihan ditetapkan hingga Senin, 4 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB, dan dapat diajukan langsung ke kantor Kurator di Jl. Patua No. 21C, Sawahan, Surabaya.

Rapat verifikasi tagihan akan diselenggarakan pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB di lokasi yang sama dengan rapat kreditor.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *