Uni-Charm (UCID) Hapus Piutang Tak Tertagih Rp107,1 Miliar
TheEconopost.com, PT Uni-Charm Indonesia Tbk. (UCID) mengumumkan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk tahun buku 2025. Total piutang yang dihapuskan mencapai Rp107.103.563.617 atas dua debitur. Kebijakan tersebut disampaikan perseroan dalam pengumuman resmi pada 28 November 2025 di Jakarta.
Penghapusan piutang dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat 1 Huruf h angka 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ketentuan teknis mengenai piutang yang tidak dapat ditagih juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/PMK.03/2009, yang telah diperbarui dengan PMK No. 207/PMK.010/2015.
Perseroan menyampaikan bahwa nilai piutang yang dihapuskan telah dibebankan sebagai kerugian dalam laporan keuangan komersial Uni-Charm Indonesia untuk periode berjalan. Penghapusan tersebut dilakukan setelah piutang tersebut dinilai tidak memiliki prospek penagihan.
PT Uni-Charm Indonesia Tbk, perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum Indonesia dengan NPWP 0018 2432 4605 2000, berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 42, Jakarta Selatan. Perseroan membuka kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penghapusan piutang melalui alamat yang tertera.
Berdasarkan laporan keuangan UCID terbaru per Juni 2025, perusahaan memiliki piutang usaha sebesar Rp2,78 triliun.
Dari jumlah ini, yang belum jatuh tempo atau mengalami penurunan nilai sebesar Rp1,9 triiun. Sedangkan utang yang sudah jatuh tempo hingga periode 3 bulan mencapai Rp611,39 miliar.
Selanjutnya utang periode 3-6 bulan sebesar Rp1,9 miliar.
Sedangkan utang yang berada di atas 6 mencapai Rp262,89 miliar. Dari jumlah ini sebesar 84,6% atau Rp222,29 miliar terhitung sebagai provisi penurunan nilai.
Hingga Juni 2025, UCID melaporkan memiliki aset Rp8,54 triliun. Jumlah ini turun dari posisi Rp8,65 triliun pada periode Desember 2024. Dalam periode ini UCID melaporkan mengalami kerugian Rp6,15 miliar berbanding laba Rp255,19 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami maka tunjukkan dukung itu dengan membeli berita ini dengan harga sesuai keinginan Anda. Cukup scan QR code yang tersedia lalu bayar sesuai keinginan. Terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. |

