Finance

Lowongan BPKH 2022: Pendaftaran Dibuka Pekan Depan, Catat Syaratnya!

Tempias.com, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan membuka lowongan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk posisi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas.

Dalam pengumuman yang disampaikan terbuka hari ini, Sabtu, 5 Februari 2022, Ketua Panitia Seleksi BPKH Mardiasmo menyampaikan jadwal penerimaan berkas baik online maupun offline dilakukan pada 10 Februari – 18 Februari 2022.

“Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id/,” jelas Mardiasmo dalam pengumumannya.

BPKH adalah badan yang diamanatkan mengelola dana haji milik jamaah hingga keberangkatan dan kepulangan ke Tanah Air.

 

BACA JUGA:  BPKH Kuasai Bank Muamalat, Ini Rencana Selanjutnya

 

Dalam pengelolaannya ini, struktur organisasi BPKH terbagi dua yakni Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana. Pada periode 2017-2022, dewan pengawas dan dewan pelaksana BPKH dibutuhkan sebanyak 7 posisi. Petahana periode sebelumnya bertindak sebagai ketua adalah Yuslam Fauzi di pengawas dan Anggito Abimanyu sebagai pelaksana.

BPKH belum menerbitkan laporan keuangan 2021.Laman resmi BPKH baru menampilkan posisi keuangan hingga Juni 2021. Dalam laporan setengah tahun itu, Aset BPKH sebanyak Rp 153,83 triliun. 

Dana jamaah itu terdiri dari aset lancar sebesar Rp 70,82 triliun dan aset tidak lancar Rp 83,01 triliun. Aset lancar itu terbagi menjadi kas sebesar Rp 19,99 triliun, penempatan di bank Rp 57,51 triliun hingga investasi jangka pendek RP 11,94 triliun.

Sedangkan aset tidak lancar sebagian besar atau Rp 82,94 triliun ditempatkan di investasi jangka panjang.

 

BACA JUGA: Pengelola Dana Haji (BPKH) Dapat Hibah Saham Bank Muamalat 76 Persen, dari Siapa?

 

Untuk pos liabilitas, sebagian besar merupakan dana titipan jamaah atau sebanyak Rp 129,26 triliun. 

Sementara itu dilihat lebih jauh, sejumlah syarat yang ditetapkan untuk menjadi pengurus dana haji terbagi dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus. Perinciannya:

A. Persyaratan Umum  Calon Anggota BPKH 2022 – 2027:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
  5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji;
  6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota:
  7. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
  8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
  9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak merangkap jabatan; dan/atau
  1. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.

 

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf A dibuktikan dengan:

  1. Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;
  2. Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;
  3. Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
  4. Ijazah jenjang Pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang;
  5. Sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;
  6. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas;
  7. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;
  8. Surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;
  10. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan Surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang

 

Persyaratan Khusus Anggota BPKH 2022 – 2027:

  1. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf A, calon anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan pengawas harus memenuhi persyaratan khusus:
    • memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun;
    • mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan
    • tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.
  1. Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf a, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang.
  2. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
  3. Bukti kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud huruf B angka 2 dan angka 3 tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.

 

ANGGOTA PANSEL SELEKSI ANGGOTA BPKH 2022-2027

Presiden Joko Widodo menetapkan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022 – 2027 dengan komposisi:

Ketua merangkap Anggota: Prof. Mardiasmo, M.B.A. Akt, Ph.D

Wakil Ketua merangkap Anggota: Dr. Hery Gunardi

Sekretaris merangkap Anggota:  Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag
Anggota:
1. Ir. Razilu, M.Si, CGCAE;
2. Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A;
3. Drs. Aris Priatno, Ak, SE, M.A;
4. Prof. Dr. Haryono Umar, M.Sc, Ak, C.A;
5. Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si;
6. Prof. Akh. Muzakki, M.Ag, M.Phil, Ph.D.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *