Keterbukaan Informasi Kunci Mewujudkan Masyarakat yang Partisipatif
Opini oleh: Ira Guslina Sufa
Praktisi Keterbukaan Informasi Publik
***
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar jargon administratif. Ia adalah fondasi penting bagi lahirnya masyarakat yang sadar, kritis, dan terlibat aktif dalam pembangunan. Di tengah arus informasi yang kian deras, pemerintah daerah dituntut tidak hanya transparan, tetapi juga mampu menjadikan informasi publik sebagai jembatan partisipasi antara pemerintah dan warga.
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan, arah kebijakan pemerintahan Indonesia sebenarnya sudah jelas: rakyat berhak tahu. Informasi publik bukan milik pemerintah, melainkan hak warga negara yang harus dijamin aksesnya. Namun, di lapangan, praktik keterbukaan ini masih sering tersendat oleh budaya birokrasi lama yang melihat informasi sebagai sesuatu yang perlu dijaga, bukan dibagikan.
Padahal, ketika masyarakat diberi ruang untuk tahu dan terlibat, kebijakan publik akan lebih tepat sasaran. Misalnya dalam pengelolaan anggaran daerah, pembangunan infrastruktur, atau penataan ruang kota. Akses informasi memungkinkan warga memberi masukan, mengawasi proses, dan ikut menentukan arah kebijakan. Di sinilah letak nilai strategis keterbukaan informasi: bukan hanya soal dokumen yang dibuka, tetapi soal membangun kepercayaan antara pemerintah dan publik.
Jakarta, sebagai daerah yang sedang bersiap bertransformasi pasca tak lagi menjadi ibu kota negara, memiliki tantangan sekaligus peluang besar. Kota ini tidak lagi menjadi pusat pemerintahan, tetapi harus menjadi contoh bagaimana pemerintahan daerah modern dikelola secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi bisa menjadi pintu masuk untuk membangun tata kelola kota yang kolaboratif di mana warga menjadi mitra, bukan sekadar penerima kebijakan.
Masyarakat partisipatif hanya lahir dari informasi yang terbuka dan mudah diakses. Ketika warga memahami kebijakan, mereka akan lebih siap untuk ikut serta. Dan ketika suara warga benar-benar didengar, keputusan pemerintah akan lebih legitimate dan berkelanjutan. Kita tidak bisa bicara tentang demokrasi lokal tanpa bicara keterbukaan. Karena partisipasi tidak tumbuh dari ruang yang gelap. Ia tumbuh dari cahaya transparansi yang menyalakan rasa percaya.
Refleksi Right to Know Day 2025: Saatnya “Berani Terbuka”
Setiap 28 September, dunia memperingati Right to Know Day yaitu hari hak untuk tahu, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak asasi manusia. Tahun 2025 ini menjadi momen penting untuk kembali bertanya: sejauh mana kita sudah menghormati hak publik untuk tahu?
Perayaan ini bukan sekadar seremoni, tetapi ajakan untuk meneguhkan komitmen terhadap transparansi. Di era digital, keterbukaan tidak cukup diukur dari jumlah dokumen yang diunggah ke situs web pemerintah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana informasi itu bisa dipahami, digunakan, dan mendorong partisipasi.
Peringatan Right to Know Day seharusnya menjadi cermin bagi setiap lembaga publik termasuk di Jakarta untuk menilai kembali sejauh mana sistem keterbukaan telah bekerja. Apakah permohonan informasi benar-benar dilayani dengan cepat dan ramah? Apakah warga merasa didengar saat mengajukan keberatan atau aduan? Dan yang paling penting: apakah keterbukaan itu benar-benar membawa perubahan?
Keterbukaan informasi bukan akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari dialog yang sehat antara pemerintah dan rakyat. Ia menuntut komitmen, kedewasaan, dan keberanian untuk menghadapi kritik. Tapi di balik itu, ia juga membawa harapan bahwa lewat transparansi, kita sedang menenun kembali kepercayaan sosial yang sempat rapuh.
Mari menjadikan momen Right to Know Day tahun ini sebagai pengingat bersama: bahwa hak untuk tahu bukan hanya hak warga, tetapi juga tanggung jawab pemerintah untuk membuka diri. Karena hanya dengan keterbukaan, partisipasi akan tumbuh, dan dari partisipasi itulah lahir kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat.
