EconopediaHeadlineIHSGKamus Bursa

Apa Itu Saham Syariah? Ini Aturan, Jenis Instrumen, dan Pembaruan DES OJK Terbaru

TheEconopost.com, Saham syariah semakin menarik minat investor seiring berkembangnya pasar modal berbasis prinsip Islam di Indonesia. Berbeda dari saham konvensional, saham syariah diawasi secara ketat agar seluruh kegiatan usaha emiten sejalan dengan prinsip syariah. Seluruh saham syariah baik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun tidak dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap Mei dan November.

Emiten yang dikategorikan sebagai syariah memiliki prasyarat seperti dilarang menjalankan usaha terkait perjudian, perdagangan tanpa penyerahan barang atau penawaran palsu, jasa keuangan ribawi, maupun aktivitas dengan unsur ketidakpastian atau judi seperti asuransi konvensional. Usaha yang memperdagangkan barang haram, merusak moral, atau transaksi yang mengandung suap juga dilarang.

Dari sisi rasio keuangan, saham syariah memiliki batas maksimal utang berbasis bunga adalah 45 persen dari total aset. Adapun pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibatasi maksimal 10 persen dari total pendapatan usaha.

Selain saham, terdapat sejumlah produk keuangan yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia berbasis syariah. Produk itu seperti:

Sukuk: Alternatif Investasi Berbasis Aset

Selain saham syariah, instrumen pasar modal syariah mencakup sukuk atau surat berharga syariah berbasis sekuritisasi aset. Sukuk negara diterbitkan pemerintah berdasarkan UU SBSN, sementara sukuk korporasi diterbitkan perusahaan merujuk peraturan OJK.

Penerbit sukuk wajib menggunakan aset yang sesuai syariah, mulai dari aset berwujud tertentu, manfaat atas aset, jasa, proyek spesifik, hingga kegiatan investasi tertentu.

Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah adalah reksa dana yang seluruh akad, pengelolaan, dan portofolionya mengikuti prinsip syariah. Hampir semua jenis reksa dana dapat diterbitkan versi syariah selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariah pasar modal.

ETF Syariah

Exchange Traded Fund (ETF) syariah adalah reksa dana berbasis syariah yang diperdagangkan layaknya saham di BEI. Seluruh transaksinya harus melalui anggota bursa dengan Syariah Online Trading System (SOTS).

EBA Syariah

Efek Beragun Aset (EBA) syariah terbagi menjadi dua: Kontrak Investasi Kolektif (KIK-EBAS) dan surat partisipasi (EBAS-SP). Portofolionya berupa kumpulan aset keuangan seperti piutang atau pembiayaan yang seluruh akadnya harus memenuhi prinsip syariah.

DIRE Syariah

Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah produk keuangan yang menghimpun dana masyarakat untuk investasi pada aset real estat yang sesuai syariah. Aset, akad, dan pengelolaannya turut mengikuti ketentuan OJK mengenai prinsip syariah pasar modal.

OJK Perbarui Daftar Efek Syariah

Untuk saham syariah sendiri, OJK telah menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-59/D.04/2025 tentang Daftar Efek Syariah (DES) yang menjadi panduan investasi bagi manajer investasi reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor dengan preferensi syariah. DES juga digunakan sebagai dasar penyusunan indeks syariah seperti ISSI, JII, JII70, IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth.

Dalam ketetapan terbaru, terdapat 688 saham emiten dan perusahaan publik yang masuk dalam DES. Penelaahan daftar tersebut menggunakan laporan keuangan per 30 Juni 2025 serta data pendukung lainnya dari emiten.

DES diterbitkan secara periodik setiap akhir Mei dan November, efektif mulai 1 Juni dan 1 Desember. Secara insidentil, OJK dapat menerbitkan DES baru apabila ada emiten yang baru efektif tercatat, atau terjadi aksi korporasi maupun informasi material yang mengubah status kepatuhan syariah sebuah saham.

Dengan berlakunya daftar terbaru, Keputusan OJK Nomor KEP-28/D.04/2025 dicabut dan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah edisi terbaru efektif mulai 1 Desember 2025.

Daftar Saham Syariah 1 Desember 2025 – 31 Mei 2026

——————————

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com